|
|
el
| PPDB 2019/2020 | | Oleh : Irwan - Selasa, 16 Juli 2019 | Proses seleksi PPDB 2019/2020 dengan sistem zonasi sebenarnya sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya namun pada tahun tersebut masih menggunakan nilai USBN dari SD. Pada tahun ini, proses seleksi menggunakan 3 jalur yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Kuota jalur zonasi sebesar minimal 90%, jalur prestasi 5% dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5%.
Sistem PPDB 2019/2020 memang menuai banyak protes dan kontroversi namun tentunya pemerintah yang mencanangkan program tersebut tentunya memiliki suatu tujuan baik dengan melaksanakan program tersebut. Pada pelaksanaannya, sempat mengalami gangguan sehingga jadwal yang sudah disusun tidak dapat terlaksana sesuai dengan rencana.
Pihak yang diuntungkan dengan sistem tersebut adalah peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah, sedangkan peserta didik yang domisilinya jauh dari sekolah, meskipun dengan nilai yang tinggi kurang dapat terlayani bahkan ada daerah "blank spot" yang tidak dapat mendaftar di sekolah negeri manapun sehingga pilihannya adalah sekolah swasta.
Dilaih pihak, pemerintah juga terkesan kurang "siap" dengan program tersebut yang terbukti dengan beberapa kendala yang terjadi sehingga membuat operator di sekolah cukup merasa "kerepotan" dengan kendala tersebut. Semoga untuk tahun yang akan datang, sistem dan program tersebut dapat diperbaiki, disempurnakan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. | Cetak |
Kembali | Komentar :
Isi Komentar :
|
|